Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Makassar Raya menggelar Sosialisasi Peraturan Perpajakan pada Pejabat Pengelola Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan dan Pemkot Makassar (Senin, 23/9). Total sejumlah 225 peserta hadir pada acara yang dilangsungkan di Hotel Gammara Makassar ini.

Materi yang disampaikan pada sosialisasi ini terkait PMK-85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari APBD. Selain itu, hadir pula perwakilan PT Pos Indonesia Regional Makassar yang menyampaikan materi mengenai Ketentuan Bea Meterai.

Selain sebagai sarana menyamakan persepsi terkait peraturan perpajakan dan meningkatkan sinergi dengan mitra kerja, acara ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan edukasi perpajakan pada peserta kegiatan selaku pemangku kepentingan sektor keuangan di lingkungan pemerintah daerah hingga akan terwujud peningkatan kepatuhan perpajakan oleh para pemangku kepentingan di masa yang akan datang.