Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat terus berkomitmen dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di wilayahnya. Kali ini, KPP Serang Barat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis dan Evaluasi Perpajakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang (Selasa, 22/10).

Kegiatan yang berlangsung di Le Semar Hotel Serang ini diikuti oleh para bendahara dari berbagai OPD di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para bendahara mengenai peraturan perpajakan terbaru, sehingga dapat meningkatkan akurasi dalam pengelolaan keuangan dan pelaporan pajak.

Dalam kesempatan tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak Muhammad Ridhwan dan Account Representative Dini Maulina menyampaikan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023. Kedua peraturan ini mengatur tentang tata cara pendaftaran NPWP, pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta tarif pemotongan pajak penghasilan Pasal 21.

“Perubahan peraturan perpajakan terjadi cukup dinamis. Oleh karena itu, penting bagi para bendahara untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru agar dapat menerapkannya dengan benar,” ujar Muhammad Ridhwan.

Sementara itu, Dini Maulina menambahkan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan pajak dari OPD.

“Dengan pemahaman yang baik, diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam pelaporan pajak dan meningkatkan penerimaan negara,” ungkapnya.
 

 

Pewarta: Yosefhin Megawaty
Kontributor Foto: Yosefhin Megawaty
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.