Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Biak menghadiri undangan kegiatan Evaluasi dan Tindak Lanjut Penyampaian SPT Masa yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor (Jumat, 25/7).

Bertempat di Ruang Aula Kantor BPKAD Kab. Biak Numfor, kegiatan ini dihadiri perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di wilayah kerja Kabupaten Biak Numfor.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Sub Bidang Manajemen Kas, Samuel Korwa. Dalam sambutannya, Samuel mengingatkan pentingnya bagi instansi pemerintah di Kabupaten Biak Numfor untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dalam hal pelaporan SPT masa setiap bulannya. Maka dari itu, diselenggarakannya kegiatan kali ini sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada bendahara di setiap OPD akan kewajiban pelaporan setiap bulannya melalui aplikasi Coretax DJP. “Bagaimana kitab bisa dengan mudah dan efisien dalam melaporkan pajak demi meningkatkan kepatuhan kita dalam perpajakan,” ujar Samuel.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber Penyuluh Pajak KPP Pratama Biak, Alixas Biki. Dalam paparannya, Alixas menjelaskan kewajiban apa saja yang harus dipenuhi oleh bendahara instansi pemerintah. Mulai dari kewajiban menghitung, pembuatan bukti potong, pembayaran hingga pelaporan SPT.

Kegiatan diakhiri dengan praktik dan asistensi pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT masa melalui aplikasi Coretax yang dipandu oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Biak.

Pewarta: Aldy Rivaldy
Kontributor Foto: Aldy Rivaldy
Editor: Ricky F. Argamaya

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.