Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkal Pinang menyelenggarakan Edukasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.03/2022 di Aula Bangka City Hotel, Pangkalpinang (Kamis, 07/07).
Sosialisasi ini menyasar para bendahara instansi pemerintah kota Pangkal Pinang, bendahara pemerintah Provinsi Bangka Belitung maupun bendahara instansi vertikal yang berkedudukan di wilayah administrasi KPP Pratama Pangkal Pinang, yaitu Kota Pangkal Pinang.
Dalam pembukaannya, Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Pangkal Pinang Sonny Vernando Hasudungan berharap agar sosialisasi ini dapat meningkatkan sinergi antara KPP Pratama Pangkal Pinang dengan Bendahara dari masing-masing Instasi Pemerintah terkait, guna mempererat hubungan komunikasi dan koordinasi sehingga lebih mempermudah bagi Bendahara Instansi Pemerintah untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
- 9 kali dilihat