Untuk menjadikan kewajiban perpajakan bagi bendahara desa menjadi taat dan lebih baik, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muntilan mengadakan acara Edukasi Kewajiban Perpajakan bagi Bendahara Desa di Kecamatan Ngluwar, Kab. Magelang (Kamis, 17/10).

Acara tersebut dihadiri sebanyak 19 orang dari 8 desa yang ada di Wilayah Kecamatan Ngluwar. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Account Representative dan Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang.

Acara diawali dengan sambutan dari Camat Ngluwar Moch. Fauzi Yanuar Maulidi. Fauzi menyampaikan bahwa sebagian besar dana desa bersumber dari pajak. Adanya edukasi perpajakan ini dapat meningkatkan pengetahuan para bendahara desa.

Sambutan berikutnya oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muntilan Anggarwati Sulistyaningsih. Anggarwati mengimbau para bendahara desa untuk semakin taat dalam menjalankan kewajiban perpajakan seperti pembayaran pajak tepat jumlah dan pelaporan SPT tepat waktu.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Magelang. Materi yang disampaikan berupa tata cara penghitungan, pelaporan, dan pembayaran dan cara pengisian e-Bupot. Selain materi perpajakan bendahara desa, selanjutnya pemateri memberikan penyuluhan mengenai program Coretax yang akan menjadi sebuah terobosan baru yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang lebih mudah.

“Pada sesi diskusi dan tanya jawab, para peserta mengajukan beberapa pertanyaan terkait kasus perpajakan desa yang seringkali ditemui di lapangan,” pungkas Anggarwati.

Pewarta: Fergi Bimantara Yoga
Kontributor Foto: Sigit Panuntun
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.