KPP Pratama Bireuen mengadakan edukasi dan penyuluhan peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan instansi pemerintah desa di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh (Rabu, 8/7). Sebanyak 46 peserta yang terdiri dari kepala desa dan bendahara di 17 desa di Kecamatan Jangka mengikuti acara kali ini.

Acara dibuka oleh Alfian,S.Sos selaku Kepala Camat Jangka dan Toni Siswanto selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Pemateri pada sosialisasi kali ini oleh Anggi Meyliza, selaku Account Representative.

Dalam sosialisasi kali ini, pemateri menyampaikan tentang PMK-231/PMK.03/2019, pemateri menyampaikan kewajiban perpajakan bendahara desa. "Sebagian besar Kepala Urusan Keuangan Desa atau bendahara desa yang datang ke kantor pajak untuk meminta asistensi perhitungan dana desa hanya membawa rencana anggaran biaya, sementara dasar penghuitungan pajak dana desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, rencana anggaran biaya, dan kuitansi pembayaran," ungkap Anggi Meyliza selaku narasumber untuk mengingatkan bendahara desa.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dengan adanya sosialisasi ini, Toni berharap bendahara desa semakin memperluas pengetahuan perpajakannya.