Bendahara Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, memanfaatkan layanan konsultasi pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng untuk memperoleh pemahaman terkait kewajiban perpajakan atas penyelenggaraan kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa (Senin, 20/7/2026).
Konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan perlakuan perpajakan yang tepat atas berbagai jenis pengeluaran yang timbul dalam kegiatan penyuluhan kepada masyarakat. Sebagai instansi pemerintah, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas transaksi tertentu sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Dalam kegiatan penyuluhan yang diselenggarakan oleh desa, terdapat beberapa transaksi yang berpotensi menjadi objek pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun PPh Pasal 23. Honorarium yang diberikan kepada narasumber maupun peserta tertentu dapat menjadi objek PPh Pasal 21. Selain itu, jasa katering atau tata boga yang digunakan untuk menyediakan konsumsi kegiatan dapat menjadi objek PPh Pasal 23. Atas transaksi tersebut, instansi pemerintah berkewajiban melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Latif, petugas penyuluh KP2KP Benteng.
Dalam konsultasi tersebut, petugas menjelaskan bahwa honorarium yang diberikan kepada narasumber pada kegiatan penyuluhan umumnya merupakan objek PPh Pasal 21. Namun, perlakuan perpajakannya dapat berbeda bergantung pada status penerima penghasilan, termasuk apabila narasumber yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil. Selain itu, biaya akomodasi yang diberikan kepada peserta kegiatan tertentu juga dapat memiliki konsekuensi perpajakan yang perlu diperhatikan oleh bendahara desa.
Petugas juga menjelaskan bahwa penyediaan konsumsi dalam kegiatan penyuluhan merupakan transaksi yang perlu dicermati dari sisi perpajakan. Apabila pemerintah desa menggunakan jasa katering atau tata boga, pembayaran atas jasa tersebut berpotensi menjadi objek PPh Pasal 23 yang wajib dipotong oleh instansi pemerintah selaku pihak yang melakukan pembayaran.
Selain melakukan pemotongan pajak, bendahara instansi pemerintah juga berkewajiban membuat bukti potong, menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Pemenuhan kewajiban tersebut merupakan bagian penting dari tata kelola administrasi perpajakan yang baik di lingkungan instansi pemerintah.
Konsultasi yang dilakukan oleh Bendahara Desa Bontosunggu menunjukkan kepedulian wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar. Melalui layanan helpdesk dan konsultasi perpajakan, KP2KP Benteng terus berupaya memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak agar mampu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku serta menghindari kesalahan dalam pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
KP2KP Benteng berharap instansi pemerintah, termasuk pemerintah desa, semakin memahami objek pajak yang timbul dari pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara atau daerah.
| Pewarta: Latif Aji Maulana |
| Kontributor Foto: Naufal Nediasa Ghoziazmi, Ferdinanda Rama Aditya Wahyono |
| Editor: A. Rezky Amaliah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
