
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengadakan Edukasi Perpajakan yang diikuti oleh Bendahara dan Operator SMP se-Kabupaten Sidrap (Rabu, 24/2). Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan pemerintah untuk menjaga protokol kesehatan yang berlaku di masa pandemi virus Covid-19.
Kegiatan Edukasi Perpajakan kali ini mengusung tema e-Filing Wajib Pajak Orang Pribadi dengan formulir 1770S. Edukasi Perpajakan dibuka dengan sambutan oleh Kepala KP2KP Sidrap Moh Ali Imron. Beliau menyampaikan, “kegiatan Edukasi Perpajakan ini adalah program kerja rutin yang diselenggarakan setiap tahunnya, tujuannya sebagai sarana penyegaran kembali akan kewajiban perpajakan bagi Bapak Ibu sekalian selaku Bendahara dan Operator SMP terutama perihal pelaporan SPT Tahunan. Harapannya Bapak Ibu sekalian dapat mengisi SPT secara tepat dan tidak melebihi batas waktu pelaporan.”
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Hananta Putra, salah satu tim penyuluh KP2KP Sidrap. Sebelum materi diberikan, wajib pajak terlebih dahulu dijelaskan mengenai alur permohonan EFIN, tata cara registrasi akun DJP Online dan cara mengatur ulang sandi pada akun DJP Online. Kegiatan Edukasi Perpajakan berlangsung selama kurang lebih dua jam dengan total peserta sebanyak empat puluh orang dari seluruh SMP se-Kabupaten Sidrap yang terdiri dari sebelas kecamatan.
- 22 kali dilihat