Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang membuka layanan loket helpdesk bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi kepada petugas di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Kamis, 10/4).
Bendahara BPKAD Kabupaten Sintang mendatangi Loket Helpdesk KPP Pratama Sintang untuk berkonsultasi terkait pembayaran pajak menggunakan deposit pajak. Dalam konsultasi tersebut, bendahara mengungkapkan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam pembuatan kode billing, yaitu kesalahan dalam pengisian kode jenis pajak. Kode billing tersebut telah dibayarkan melalui kantor pos.
Alvino, Petugas Loket Helpdesk, menjelaskan bahwa bendahara dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan (PBK) melalui aplikasi Coretax DJP. Alvino juga memandu langkah-langkah pengajuan permohonan PBK secara langsung, mulai dari login ke sistem hingga pengisian formulir digital dan pelampiran dokumen pendukung.
"Kewajiban bendahara tidak hanya berhenti pada pembayaran, tetapi juga mencakup pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. Perlu juga diperhatikan pentingnya ketepatan waktu dan ketelitian dalam pelaporan untuk menghindari sanksi administrasi," ungkap Alvino selanjutnya.
Bendahara BPKAD Kabupaten Sintang mengucapkan banyak terima kasih atas penjelasan yang diberikan. Apabila wajib pajak masih memiliki pertanyaan silakan dapat menghubungi layanan konsultasi KPP Pratama Sintang melalui WhatsApp di nomor 0811566706 atau 089529278082.
Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita |
Editor:Dandun Aji Wisnu wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat