
Wakil Direktur CV. Cimida Taba, Amri mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang untuk berkonsultasi mengenai pembuatan faktur dan pelaporan PPN, Empat Lawang, Sumatera Selatan (Selasa,11/07).
CV. Cimida Taba merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang konstruksi gedung yang berlokasi di Empat Lawang. Amri dibantu oleh petugas TPT KP2KP Empat Lawang, Annas. Pada sesi konsultasi tersebut Annas mendampingi proses pembuatan faktur dan pelaporan PPN serta menjelaskan mengenai apa saja kewajiban bagi wajib pajak PKP.
Annas menjelaskan bahwa salah satu kewajiban wajib pajak PKP adalah membuat faktur pajak, kemudian melakukan pemungutan, menyetor, dan melaporkan PPN tepat waktu.
"Jadi wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya," jelas Annas.
Amri mengucapkan terima kasih atas konsultasi yang diberikan oleh petugas TPT. “Dengan datang langsung, saya telah banyak belajar mengenai aplikasi e-faktur dan akan menjalani kewajiban PKP tepat waktu,” ungkap Amri.
Pewarta: Fera Olfiani Juhar |
Kontributor Foto: Fera Olfiani Juhar |
Editor: Teguh Budianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat