Sebanyak 50 pengurus lembaga pendidikan yang terhimpun dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Zona Timur Kabupaten Tasikmalaya mengikuti edukasi Coretax DJP yang dilaksanakan di Gedung Kelompok Belajar Al Mukaromah Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Selasa, 17/6). Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para peserta dalam pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak perpajakan serta penerapan aplikasi Coretax DJP bagi lembaga pendidikan.

Kegiatan itu diikuti oleh kepala sekolah dan bendahara dari lembaga pendidikan yang terdiri dari Yayasan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kelompok Bermain di bawah naungan Himpaudi Zona Timur Kabupaten Tasikmalaya. Zona Timur tersebut meliputi Kecamatan Cineam, Gunungtanjung, Karangjaya, dan Manonjaya.

Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya menjadi narasumber dan fasilitator dalam pelaksanaan kegiatan edukasi. Tim tersebut terdiri dari penyuluh pajak, Rita Rustiana dan Wakhidatul Laila Dian Sari, serta pelaksana seksi pelayanan, Ahmad Nurcholis dan Alfi Nur Herika.

Wakhidatul menyampaikan bahwa seluruh layanan perpajakan dapat diakses melalui Coretax DJP mulai 1 Januari 2025. Ia menambahkan, “Bapak dan Ibu dapat menggunakan layanan di Coretax DJP setelah mengaktifkan akun Coretax masing-masing”.

Para peserta pun melakukan aktivasi akun Coretax melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebelum proses aktivasi, peserta harus memastikan data kontak di Coretax sudah diperbarui. Apabila data kontak sudah tidak valid, maka peserta harus mengajukan perubahan data terlebih dahulu. Untuk memudahkan proses perubahan data tersebut, petugas pelayanan memberikan layanan perubahan data secara langsung di lokasi edukasi.

Dalam kesempatan berikutnya, Rita memaparkan hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki oleh lembaga pendidikan seperti memotong pajak penghasilan (PPh), melaporkan surat pemberitahuan (SPT) masa hingga menyetorkan pajaknya. “Kini seluruh layanan tersebut diakses melalui satu laman yang sama yaitu Coretax,” ungkapnya.

Rita memandu para peserta untuk menggunakan beberapa modul di aplikasi Coretax, seperti e-Bupot, SPT, hingga pembuatan kode billing. Para peserta pun menyimak dan membuat bukti pemotongan PPh sesuai transaksi yang terjadi.

Kegiatan edukasi ini merupakan salah satu rangkaian dari edukasi Coretax bagi lembaga pendidikan anak usia dini se-Kabupaten Tasikmalaya. Untuk memudahkan wajib pajak, edukasi digelar bertahap dan dilaksanakan pada tujuh zona dengan mempertimbangkan jarak serta jumlah lembaga pendidikan per kecamatan.

Dengan adanya edukasi ini, tim penyuluh berharap peserta dapat menerapkan penggunaan Coretax DJP dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Fahmi Hidayat
Kontributor Foto: Alfi Nur Herika
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.