
Tax Center Kalbis Institute bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur menyelenggarakan kegiatan Seminar Perpajakan secara daring dengan tema “GEMAS (Gerakan Mahasiswa Sadar) Pajak - Bedah Insentif Pajak bagi Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19” dengan peserta para dosen dan mahasiswa di seluruh Indonesia (Jumat, 6/11). Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja Tax Center Kalbis Institute yang bertujuan sebagai sarana bagi mahasiswa serta masyarakat agar lebih menyadari pentingnya pajak untuk ketahanan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Civitas Academica harus bisa menjadi kepanjangan tangan penyuluhan perpajakan dan kami sangat mendukung Gerakan Mahasiswa Sadar Pajak," pesan Rektor Kalbis Institute Naik Henokh Parmenas saat membuka Seminar Perpajakan GEMAS Pajak. Dekan Fakultas Bisnis dan Komunikasi Kalbis Institute Jimmy Dimas Wahyu Indrasuseno dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Widi Widodo juga turut memberikan sambutan dalam seminar tersebut.
Materi Seminar Perpajakan disampaikan oleh pegawai Bidang P2Humas Bayu Agung Sriyono. "Kebijakan kesehatan dan pemulihan ekonomi sejatinya harus berjalan beriringan dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian. Tidak bisa hanya berfokus pada urusan ekonomi namun mengabaikan urusan kesehatan. Tidak bisa juga berkonsentrasi penuh pada urusan kesehatan namun membiarkan ekonomi terganggu,” ujar Bayu saat menjelaskan latar belakang dikeluarkannya kebijakan Insentif Perpajakan. Selanjutnya Bayu juga menjelaskan bentuk-bentuk Insentif Pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 110 /PMK.03/2020 (perubahan atas PMK-86/PMK.03/2020) tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
- 56 kali dilihat