Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Seberang Ulu berikan edukasi kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) UMKM lewat kegiatan kelas pajak (Kamis, 14/8). Bertempat di Ruang Komering KPP Pratama Palembang Seberang Ulu, Kota Palembang, edukasi secara khusus diberikan kepada WP OP UMKM yang terdaftar pada tahun 2018 ke bawah. Mereka merupakan wajib pajak yang sudah tidak berhak atas penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5%.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5% untuk WP OP adalah 7 tahun. Jangka waktu tersebut terhitung sejak tahun pajak WP terdaftar, dalam hal WP OP terdaftar sejak berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018; atau tahun pajak berlakunya PP No. 23 Tahun 2018 apabila WP OP terdaftar sebelum berlakunya PP ini. Dengan kata lain, bagi WP OP yang terdaftar tahun 2018 ke bawah, batas penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5% adalah sampai dengan tahun pajak 2024.
“Mulai tahun pajak 2025, Bapak/Ibu dapat memilih untuk menyelenggarakan pembukuan atau menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN),” tutur Boby Kurniawan, Penyuluh Pajak, yang menjadi pemateri dalam kelas pajak Ini. Boby kemudian menjelaskan perbedaan antara mekanisme pembukuan dengan NPPN.
Secara umum, WP OP yang menyelenggarakan pembukuan, penghasilan neto-nya didapat dengan mengurangkan penghasilan bruto dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Biaya 3M). Sementara itu, WP OP UMKM yang memilih menggunakan NPPN, penghasilan neto-nya didapatkan dengan mengalikan penghasilan bruotanya dengan tarif norma sesuai lampiran I PER-17/PJ/2015.
Boby juga mengingatkan agar pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan oleh wajib pajak kepada DJP paling lambat tanggal 31 Maret tahun berjalan. Apabila WP tidak melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN, maka akan dianggap menggunakan mekanisme pembukuan.
Berbagai pertanyaan muncul mewarnai sesi diskusi antara wajib pajak dengan Penyuluh Pajak KPP Pratama Palembang Seberang Ulu.
Dalam kesempatan ini, KPP Pratama Palembang Seberang Ulu menyampaikan informasi pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang sedang berjalan di KPP Pratama Palembang Seberang Ulu.
Pewarta: Marella Grantiana Gultom |
Kontributor Foto: Marella Grantiana Gultom |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat