Menindaklanjuti Kebijakan Kementerian Keungan terkait pemberian insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), KP2KP Talaud melaksanakan Kelas Pajak Daring menggunakan media WhatsApp guna mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada Wajib Pajak Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten Kepulauan Talaud (Kamis, 14/5).

"Peraturan Menteri Keungangan nomor 44 memberikan stimulus ekonomi yang menyentuh sektor riil yang paling banyak terdampak Pandemi Covid-19 sehingga perlu disampaikan kepada Wajib Pajak di Wilayah Administrasi KP2KP Talaud," ungkap Pelaksana Tugas Kepala KP2KP Talaud Dendi Allan Sebriano Roesly.

Dalam kelas pajak kali ini Pegawai KP2KP Talaud yang menjadi narasumber menjelaskan mengenai syarat penggunaan insentif PPh Final untuk Pengusaha.

Syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar memperoleh insentif ini di antaranya: Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dengan omzet setahun kurang dari atau sama dengan 4,8 Miliar, mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23, dan melaporkan realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah melalui laman www.pajak.go.id.

Menanggapi pertanyaan salah satu peserta kelas pajak Elfraim Sumendap mengenai pada masa pajak apa saja insentif ini diberikan, narasumber menjelaskan bahwa insentif ini diberikan untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. 

Salah satu peserta Kelas Pajak Hellen Pangerapan juga berharap kegiatan sosialisasi ini dapat terus digalakkan guna membantu pengusaha minkro kecil dan menengah yang terdampak pandemi Covid-19.

“Terima kasih untuk sosialisasinya, semoga tidak terhenti sekali ini saja karena cukup membantu pada Masa Covid-19 ini,” ungkap Hellen.

Sejalan dengan Hellen, Pelaksana Tugas Kepala KP2KP Talaud Dendi Allan Sebriano Roesly juga berharap kelas pajak daring ini dapat memberikan kesempatan kepada wajib pajak di wilayah administrasi KP2KP Talaud untuk mendapat informasi lebih detil dan segera memanfaatkan insentif pajak ini secara maksimal sehinggga dapat bertahan melewati Masa Pandemi Covid-19.