Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane melakukan Sharing Knowledge Penggalian Potensi Pajak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara dan Pemkab Gayo Lues dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang merupakan bentuk kerja sama kelembagaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Kamis, 3/10).  Bertempat di Aula KPPN Kutacane, Jl. Blangkejeren KM 3,5 Badar, Aceh Tenggara, acara FGD dilaksanakan dari jam 09.00 WIB s.d. 17.00 WIB dengan tema “Pengelolaan Keuangan Daerah: Upaya Peningkatan PAD”.

Acara dihadiri oleh instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupatan Gayo Lues, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah. Acara tersebut diselenggarakan dengan tujuan untuk memecahkan solusi bersama terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Kepala KPPN Kutacane, Deni membuka FGD dan menyampaikan materi perihal Dana Transfer Daerah dan Penguatan Local Taxing Power sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam pemaparan tersebut, Deni menyampaikan pentingnya optimalisasi pajak daerah sebagai upaya kemandirian daerah.

Selanjutnya, Kepala KP2KP Kutacane, Qomarudin Alfatah, SST., M.Ak  menyampaikan  materi  terkait optimalisasi Pajak Daerah. Qomarudin menyampaikan bahwa transfer ke daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat memiliki porsi yang signifikan dalam struktur Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemenuhan TKD dapat terwujud melalui penerimaan pajak pusat yang optimal melalui sinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Kemandirian Daerah juga perlu didorong melalui optimalisasi Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD) melalui sinergi dengan Pemerintah Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Qomarudin juga menyampaikan cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mulai dari optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), penguatan organisasi/kelembagaan dan SDM, penguatan BUMD dan kemitraan swasta, pengembangan iklim investasi daerah dan industri unggulan, digitalisasi layanan publik, hingga optimalisasi pengelolaan aset daerah.

“Penguatan pajak daerah dapat dilakukan dengan kerja sama kelembagaan serta penguatan basis data pajak. Pemerintah daerah dapat memanfaatkan pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka penggalian potensi (galpot) pajak daerah. Hal Ini sangat penting karena sudah banyak daerah yang berhasil menjalankannya. Saya berharap terjadi penguatan basis data dan pemanfaatan pertukaran data untuk meningkatkan pajak daerah,” ujar Qomarudin.

Kepala BPKD Aceh Tenggara, Syukur  S. K, SE.,M.Si.Ak menyambut baik strategi optimalisasi PAD. Terutama perihal kerja sama dukungan kapasitas SDM. “Kami berharap kerja sama kelembagaan juga termasuk bimbingan teknis bagi pegawai daerah untuk meningkatkan kompetensi teknis pegawai di lapangan,” ujar Syukur.

Kepala Bappeda Aceh Tenggara, Syahrul Desky, SE., M.Si menyampaikan optimisme dalam peningkatan PAD. “Ini sangat bagus, penguatan kelembagaan untuk pajak serta penguatan basis data menjadi opsi peningkatan pajak daerah,” ujar Syahrul.

 

Pewarta: Qomarudin Alfatah
Kontributor Foto: Salsabila
Editor: Iswadi Idris, Affan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.