Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari mengadakan Sosialisasi Cara Mudah Taat Pajak UMKM melalui Zoom Meeting di Tamansari, Jakarta Barat (Rabu, 14/6). 

Sosialisasi kali ini disampaikan oleh Nunung Yuliati, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tamansari. Nunung menyampaikan tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi UMKM yang harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2023.

Kegiatan ini juga disertai sesi tanya jawab antara wajib pajak dengan fungsional penyuluh pajak. Pada akhir kegiatan, Nunung juga mengingatkan untuk melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu serta mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

 

Pewarta: Nurcitra Amanda
Kontributor Foto: Nurcitra Amanda
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.