
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang informasikan Program pengungkapan Sukarela (PPS) dengan memasang X Banner di Kantor Cabang Bank Kalbar Bengkayang, Kalimantan Barat (Kamis, 20/1). Program ini mulai berlaku dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 sebagai sarana memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang belum atau kurang mengungkapkan hartanya pada Tax Amnesty tahun 2016.
Diharapkan dengan publikasi yang dilakukan oleh KP2KP ini, wajib pajak wilayah Bengkayang, Kalimantan Barat dapat mengetahui informasi mengenai PPS. Dalam media tersebut tercantum informasi singkat PPS serta no telepon bagi wajib pajak untuk melakukan konsultasi.Selanjutnya Tim KP2KP Bengkayang juga mengajak Bank Kalbar untuk bersama-sama mengarahkan nasabah mengikuti PPS ini.
Kepala KP2KP Bengkayang, Muchamad Djaelani mengungkapkan kepada Kepala Cabang Bank Kalbar, “Mari bersama-sama bersinergi menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela ini kepada wajib pajak yang menjadi nasabah Bank Kalbar. Kami berharap dengan sangat Bank Kalbar juga dapat membantu untuk memberikan informasi mengenai adanya program PPS ini". Sejalan dengan ajakan tersebut, Kepala Bank Kalbar mengaku siap membantu tim KP2KP Bengkayang dalam menyukseskan program PPS.
Dari kegiatan publikasi ini kepala KP2KP Bengkayang Berharap, “Semoga usaha penyebaran informasi ini dapat membuahkan hasil berupa wajib pajak mengikuti Program ini”. Beliau juga mengajak pihak Bank Kalbar untuk saling bersinergi dengan harmonis dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan.
- 14 kali dilihat