Untuk memperkuat kepatuhan pajak dan transparansi fiskal di tingkat desa, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Selatan menggelar kegiatan Koordinasi Kepatuhan Perpajakan Dana Desa dan Penyampaian Rapor Kinerja Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh Instansi Pemerintah di Kantor DPMD Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Rabu, 29/10).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ridwan, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Pemkab Konawe Selatan, beserta jajaran, serta tim KPP Pratama Kendari, yaitu Jatmiko Setyawan (Kepala Seksi Pengawasan VI), Cahyono Budi Santoso (Kepala Seksi Pengawasan II), dan Eka Susilowati (Account Representative Seksi Pengawasan II).
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara otoritas pajak dan pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola keuangan desa berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan perpajakan.
Berdasarkan Rapor APBDes 2021-2025 Kabupaten Konawe Selatan, realisasi pemotongan dan penyetoran pajak dari total anggaran dana desa tahun 2025 tercatat Rp1,23 miliar atau 1,48 persen dari total pagu Rp83,2 miliar. Meskipun sedikit menurun dibanding capaian 2024 sebesar 1,58 persen, tren lima tahun terakhir masih menunjukkan perbaikan dibandingkan 2021 yang hanya mencapai 1,52 persen. Sejumlah kecamatan menunjukkan kinerja baik, antara lain Andoolo Barat (1,25 persen), Landono (0,91 persen), Basala (0,60 persen), dan Lalembuu (0,71 persen).
Cahyono Budi Santoso menyampaikan bahwa pelaporan pajak dana desa akan semakin efektif dengan dukungan sistem Coretax DJP, sistem inti administrasi perpajakan nasional yang kini mulai diterapkan secara bertahap pada instansi pemerintah daerah. “Coretax memastikan setiap transaksi pajak pemerintah desa tercatat secara digital dan real time, sehingga pelaporan menjadi lebih efisien dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Jatmiko Setyawan menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan bagi bendahara desa. “Data kami menunjukkan tren positif: semakin banyak desa memahami pentingnya potong-pungut dan setor pajak sesuai ketentuan. Kesadaran fiskal ini tumbuh seiring pendampingan rutin dari KPP,” jelasnya.
Dari sisi pemerintah daerah, Ridwan menegaskan komitmen Pemkab Konawe Selatan untuk menjaga disiplin fiskal di seluruh desa. “Kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen moral dalam mengelola keuangan publik. Ketika desa tertib pajak, masyarakat akan semakin percaya pada pemerintahnya,” tuturnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara mencatat di Kabupaten Konawe Selatan, belanja publik melalui dana desa menjadi salah satu penggerak utama pembangunan di bidang infrastruktur, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Lebih lanjut, laporan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra menunjukkan bahwa penerimaan pajak daerah hingga Oktober 2025 masih terkoreksi 1,61 persen sehingga peran pemerintah desa menjadi semakin penting dalam menjaga kesinambungan fiskal.
Melalui kegiatan koordinasi ini, KPP Pratama Kendari dan Pemkab Konawe Selatan menegaskan komitmen untuk menjadikan desa sebagai bagian aktif dari ekosistem fiskal nasional. Sinergi ini menjadi wujud nyata reformasi perpajakan yang dimulai dari akar pemerintahan, dari desa, untuk Indonesia.
| Pewarta: Stefany Patricia Tamba | 
| Kontributor Foto: Tim Pengelola Media Sosial KPP Pratama Kendari | 
| Editor: Muhammad Irwan | 
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat
 
        
