Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II mengadakan Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Senin, 9/5).
Kelas pajak ini diikuti oleh sekitar 20 wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi. Indra Gabe Simorangkir selaku Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara II menjelaskan secara lengkap terkait PPS.
Kelas Pajak PPS ini merupakan program rutin Kanwil DJP Sumatera Utara II untuk menyosialisasikan PPS yang diselenggarakan setiap hari Senin sampai dengan 30 Juni 2022.
- 12 kali dilihat