
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat menyelenggarakan kelas pajak untuk membahas peraturan terbaru mengenai faktur pajak. Kelas pajak diselenggarakan sebanyak dua kali sesi kelas secara daring melalui Zoom Cloud Meeting di Ruang Rapat lantai 11 Gedung Pajak Madya Jakarta, Jalan M.I. Ridwan Rais, Jakarta (Senin, 25/4).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan terbaru mengenai faktur pajak dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak yang berlaku sejak 1 April 2022. Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yakni PER-24/PJ/2012. KPP Madya Jakarta Barat mengadakan kelas pajak dua sesi yakni pada pukul 09.00 dan 13.00 WIB.
Pada kelas pajak ini disampaikan tentang perubahan apa saja yang yang diatur dalam PER-03/PJ/2022 antara lain kode faktur pajak, batas waktu unggah e-Faktur, dan pengaturan kembali Faktur Penjualan. Setelah penyampaian materi, dilakukan sesi tanya jawab dengan peserta kelas pajak.
Pemateri kelas pajak sesi pertama adalah Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Madya Jakarta Barat Vivi Phinisia dan Asisten Penyuluh Pajak Mahir Ridwan Yugo. Sedangkan pemateri pada sesi kedua adalah Asisten Penyuluh Pajak Mahir Andre Mahesya Yudanto dan Penyuluh Pajak Ahli Muda Apen Sumpena. Jumlah peserta yang mengikuti kelas pajak kali ini adalah sebanyak 160 peserta.
- 26 kali dilihat