Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang memberikan asistensi tata cara pelaporan perpajakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa kepada 20 bendahara desa di lingkungan Pemerintah Kecamatan Diwek. Kegiatan ini digelar di Kantor Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang (Rabu, 21/9).
Bimbingan teknis yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan perpajakan instansi pemerintah. Setelah dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Jombang Regina Indarwati, tim penyuluh pajak memandu langsung peserta dalam pembuatan bukti potong dan melaporkan SPT masa secara elektronik melalui aplikasi web-based E-Bupot Unifikasi instansi pemerintah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asbabul Ulum sebagai koordinator bendahara desa se-Kabupaten Jombang menyampaikan apresiasi kepada tim penyuluh pajak KPP Pratama Jombang. “Terima kasih atas kehadirannya (KPP Pratama Jombang), kami di sini meminta bantuan Bapak/Ibu terkait tata cara pelaporan pajak melalui aplikasi E-Bupot instansi pemerintah. Semoga acara seperti ini dapat diadakan kembali mengingat saat ini masih banyak bendahara desa yang awam terkait kewajiban perpajakannya,” ungkap Asbabul.
Pewarta: Zulia Ni'mah |
Kontributor Foto: Ajeng Mustika Arum Sari |
Editor: Nine Megawati Zahra |
- 6 kali dilihat