
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menugaskan fungsional penyuluh pajak untuk mengunjungi wajib pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pemasaran properti dalam rangka edukasi mengenai pembebanan biaya usaha dan konseling tunggakan pajak. Lokasi usaha WP yang dikunjungi terletak di Jalan Raya Kerobokan, Badung (Kamis, 8/6).
Fungsional penyuluh pajak I Gusti Made Setyawan mengungkapkan mengenai kunjungan yang dilakukan merupakan bagian dari kegiatan penyuluhan perpajakan di mana WP diberikan penjelasan mengenai ketentuan pembebanan biaya dalam perhitungan pajak. Gusti Made juga menjelaskan mengenai kewajiban penyelesaian tunggakan pajak sehubungan dengan adanya ketetapan pajak yang diterbitkan oleh KPP.
Staf keuangan dari WP menjelaskan mengenai perhitungan pembebanan biaya dalam pelaporan pajak selama ini dan jenis-jenis biaya yang dikeluarkan dalam proses bisnis yang dijalankan. Berkaitan dengan tunggakan pajak, WP berkomitmen untuk segera menindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku.
Gusti Made menegaskan bahwa dalam perhitungan pajak, terdapat pembebanan biaya harus mengacu pada ketentuan perpajakan sehinga perlu ada koreksi fiskal terhadap biaya yang tidak sesuai ketentuan. Gusti Made juga mendorong WP untuk selalu berkonsultasi dengan fungsional penyuluh pajak jika sekiranya terdapat kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gusti Made Setyawan |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat