Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singkil mengadakan Focus Group Discussion (FGD) sekaligus sosialisasi terkait aspek perpajakan profesi bagi dokter di Aula RSUD Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Singkil (Kamis, 15/5).
Diskusi dan sosialisasi ini fokus pada pembahasan penghitungan pajak atas pekerjaan bebas sebagai dokter, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 bagi dokter yang menjalankan usaha apotek, serta pembahasan lebih lanjut terkait PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Acara dibuka langsung oleh Kepala KP2KP Aceh Singkil, Komar Herliyan Nahaunus, yang menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran peserta diskusi yang telah meluangkan waktunya untuk berdiskusi terkait kewajiban perpajakannya. Kegiatan diskusi dan sosialisasi ini dilanjutkan dengan paparan materi pajak profesi dokter oleh Penyuluh Pajak, Harianto.
Harianto menjelaskan bahwa menghitung aspek perpajakan dokter memiliki tingkat kompleksitas tersendiri, dikarenakan dokter memiliki berbagai sumber penghasilan yang berasal dari beberapa pemberi kerja.
“Kewajiban perpajakan bagi dokter itu cukup kompleks dikarenakan dokter tidak hanya memiliki satu sumber penghasilan dan sumbernya tidak hanya dari satu pemberi kerja saja. Sumber penghasilan dokter bisa berasal dari pekerjaan bebas seperti praktek di rumah sakit, kegiatan usaha seperti membuka apotek, ataupun penghasilan lainnya misalnya menjadi narasumber atau bahkan dosen,” ujar Harianto.
Harianto menjelaskan secara rinci penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pajak dokter dilengkapi dengan contoh kasus dan sesi diskusi. “Kita perlu memahami skema penghitungan pajak bagi dokter agar nantinya dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” ungkap Harianto.
Selain menyampaikan materi mengenai penghitungan pajak bagi profesi dokter, Harianto bersama dengan Account Representative, Arief Budiman Purba, mengadakan simulasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770 bagi orang pribadi menggunakan e-Form.
Pewarta: Arya Bagus Wibowo |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Aceh Singkil |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat