Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengundang seluruh bendahara desa dalam acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) kewajiban perpajakan atas dana desa Kabupaten Gowa Tahun 2024. Acara yang diselenggarakan di Aula Lantai 6 Gedung Keuangan Negara 2 Makassar tersebut dimulai pada pukul 09.00 WITA oleh Amirah Dewi Amalia selaku pembawa acara (Kamis, 5/9).
Sesuai dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023 terdapat sekitar 88 Milyar dana desa yang akan dibagikan ke 121 desa di Kabupten Gowa. Pembagian alokasi dana desa tersebut ketika dibelanjakan tentunya diikuti dengan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Endi Harmoko selaku Kepala Seksi Pengawasan IV menyampaikan bahwa tujuan acara yakni untuk monitoring dan evaluasi kewajiban perpajakan yang belum dituntaskan atas belanja dana desa baik tahun pajak sebelumnya maupun yang sedang berjalan, serta bentuk apresiasi yang kepada seluruh desa Kabupaten Gowa. Apresiasi diberikan dalam bentuk piagam penghargaan kepada Desa Julukanaya, Desa Borongpa’la’la. dan Desa Mangempang sebagai desa dengan ratio pembayaran pajak tertinggi Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Mahmud, S.Sos menyampaikan materi atas pengelolaan dan penggunaan dana desa.
Munurut Asrianty,S.STP,M.SI selaku Inspektur Pembantu Wilayah I, sampai saat ini belum ada desa yang diperiksa Inspektorat Daerah, kedepannya Inspektorat Daerah siap membantu jika ada desa yang dianggap kurang kooperatif dalam pelaksaan kewajiban perpajakannya. “Saya mengapresiasi sekali acara yang dibuat pajak ini ya, semoga dengan adanya acara monev seperti ini, desa dapat mengelola dana yang diberikan dengan baik”, harap Asrianty
Pewarta: Nabila Rosalina Puspita |
Kontributor Foto: Abd. Mushawwir |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat