Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sejak awal tahun. Hal ini terlihat dari aktivitas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Rabu, 18/1).
Asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh diberikan oleh pegawai KPP Pratama Kisaran kepada wajib pajak yang datang ke TPT KPP Pratama Kisaran.
Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh, khususnya melalui e-filing. Dalam kegiatan ini, petugas menjelaskan cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan. Petugas juga mendampingi pengisian dan pelaporan SPT melalui gawai wajib pajak.
Pewarta: Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: Mhd. Saddad Alwi Tanjung |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 14 kali dilihat