Penyuluh Pajak Kantor Wilayan Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi menyelenggarakan sosialisasi aspek perpajakan pengusaha tambak Ruang Aula KPP Banyuwangi, Jalan Adi Sucipto Nomor 27A, Banyuwangi, Jawa Timur (Rabu, 2/8).

Kegiatan ini membahas lebih rinci perlakukan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perikanan tangkap hingga pengolahan perikanan kepada 60 pengusaha tambak yang tergabung dalam asosiasi Shrimp Club Indonesia (SCI) Kabupaten Banyuwangi hadir dalam kegiatan tersebut.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur III Acob Achmadi menyebutkan beberapa pajak terutang yang bisa saja terutang akibat adanya kegiatan usaha tambak. “Penjualan ikan terutang PPh Pasal 29 dan PPN, pembelian ikan di pengepul terutang PPh Pasal 22, sementara pengiriman ikan, pemeliharaan aset, dan penyewaan cold storage terutang PPh Pasal 23,” tutur Acob.

Acob juga menerangkan adanya fasilitas pengurangan tarif PPh. “Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto s.d. Rp 50 miliar mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal, dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian pederedaran bruto s.d Rp 4,8 miliar,” jelasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Dewan Pembina SCI Kabupaten Banyuwangi Hadi Pitoyo berharap agar ke depannya kegiatan tersebut dapat menjadi kegiatan yang berkelanjutan. "Mudah-mudahan ini menambah spirit kita semua untuk terus berkomunikasi dengan kantor pajak ini agar bisa saling memperbaiki, saling berkontribusi pada pembangunan negara," ujar Hadi.

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.