
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mengadakan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan di Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 5/9). Ini adalah penutup dari serangkaian kegiatan penyuluhan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Adapun penyuluhan sebelumnya berada di Inpektorat Daerah Kabupaten Bulukumba dan Inspetorat Daerah Kabupaten Sinjai. Serangkaian kegiatan penyuluhan tersebut bertemakan “Penyegaran Perpajakan Bagi ASN Inspektorat Daerah''.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WITA tersebut dibuka oleh Kepala KPP Pratama Bulukumba ,Sofian. Dalam Sambutannya, Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk me-refresh kembali pengetahuan Para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Inspektorat Daerah di bidang Perpajakan. “Kami juga akan meng-update peraturan perpajakan terbaru yang mungkin belum bapak ibu sekalian ketahui,” imbuhnya.
Kepala KPP Pratama Bulukumba juga menyampaikan peringkat tiga besar kecamatan/desa dengan jumlah setoran terbesar selama tahun 2019 yang sontak diikuti tepuk tangan para peserta.
Selanjutnya, Penyegaran Perpajakan Bagi ASN Inspektorat Daerah dilanjutkan dengan pemaparan materi. Adapun materi yang disampaikan adalah Belanja Pegawai dan Belanja Barang yang mencangkup PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) hingga PPN. Materi tersebut disampaikan oleh 3 Pemateri, yaitu Akhmad Takhmir dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Budi Sukarno dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi II dan Hafrizal dari Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
Pada setiap sesi juga dilaksanakan diskusi tanya jawab yang mengundang antusias dari para peserta. Dalam pertanyaanya, Bapak Andi Arung, Fungsional Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar menanyakan perihal belanja barang PPN pungut yang biasanya bendahara desa setorkan pada akhir tahun. Pemateri III, Hafrizal menjelaskan bahwa PPN yang dibayar secara gelondongan sekali setahun menyebabkan adanya keterlambatan penyetoran yang berujung pada sanksi administrasi berupa diterbitkannya Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan penyetoran. “Adanya Surat Tagihan Pajak (STP) tersebut akan membebani bendahara desa, dimana denda atau sanksi administrasi tersebut wajib dibayar dan biasanya ditanggung pribadi oleh bendahara,” tambahnya.
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut Hafrizal menyampaikan kepada ASN di Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar agar mengimbau kepada bendahara desa untuk menyetorkan pajaknya tepat waktu.
Akhirnya, acara yang ditutup langsung oleh Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut mendapat respon positif dari peserta terlebih Inspektur Daerah. “Acara yang sangat bermanfaat ini harus rutin dilaksanakan. Bagaimanapun juga, para auditor dalam memeriksa bendahara akan terus bersinggungan dengan perpajakan. Untuk itu perlu dibutuhkan penyegaran perpajakan agar ikut andil dalam upaya peningkatan penerimaan negara pada sector perpajakan,” tutupnya.
- 53 kali dilihat