KPP Pratama Tenggarong menjadi narasumber dalam pemaparan materi PMK-231/PMK.03/2019 untuk memenuhi undangan dari DPRD Kutai Kartanegara di Harris Hotel Samarinda (Kamis, 16/7). Acara yang dimulai pukul 10.00 hingga 16.30 WITA ini dihadiri oleh ASN yang bekerja di DPRD Kutai Kartanegara.

Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada ASN DPRD Kutai Kartanegara mengenai berbagai macam peraturan yang tertuang dalam PMK-231/PMK.03/2019 dan kebijakan pajak lainnya.

Acara dibuka oleh H. M. Ridha Darmawan, SP,. MP selaku sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan langsung dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Syahid Muhammad Rizqon serta Account Representative KPP Pratama Tenggarong Silvia Dewi.

KPP Pratama Tenggarong berharap dengan diadakannya pemaparan materi ini dapat memperkuat pengetahuan pajak anggota DPRD Kutai Kartanegara dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.