Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang bersama Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bapelitbangda) mengadakan sosialisasi terkait pemutakhiran data NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bapelitbangda Provinsi NTT (Senin, 6/2).

Kegiatan yang dihadiri oleh 40 ASN di lingkungan Bapelitbangda Provinsi NTT diawali dengan pembukaan dari Bapak Maxianes H. Manafe selaku Sekretaris Bapelitbangda Provinsi NTT. Dalam sambutannya Bapak Maxianes berterima kasih atas kerja sama yang terjalin antara KPP Pratama Kupang dengan Bapelitbangda Provinsi NTT dalam asistensi pelaporan SPT Tahunan. “Dengan adanya koordinasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan bersama KPP Pratama Kupang, harapannya ASN yang hadir saat ini dapat  bertanggung jawab terhadap pegawai lainnya yang berhalangan hadir dan pelaporan SPT Tahunan di lingkungan Bapelitbangda juga dapat berjalan lancar,” ujar Maxianes H. Manafe.

Kegiatan sosialisasi diisi oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil, Antonia Pereira Dos Santos. Dalam paparannya, Antonia menjelaskan tujuan dilaksanakannya sosialisasi yaitu sebagai bentuk pelaksanaan atas program Satu Data Indonesia dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sementara untuk Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit dengan penambahan angka nol di depan format NPWP lama, serta Wajib Pajak Cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

“Kebijakan NIK menjadi NPWP kedepannya akan memberikan banyak manfaat, masyarakat akan dimudahkan dengan kartu identitas yang tergabung dengan NIK, sudah pasti KTP selalu ada pada dompet. Selain itu, dengan adanya kebijakan Satu Data Indonesia ini memberikan kemudahan bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penelitian maupun penggalian potensi Wajib Pajak yang bersangkutan,” ujar Antonia.

KPP Pratama Kupang dibantu dengan 5 relawan pajak dari Universitas Nusa Cendana (Undana) membantu pelaporan sekaligus pemutakhiran data NIK menjadi NPWP kepada 40 ASN di lingkungan Bapelitbangda Provinsi NTT. Selama pelaksanaan asistensi pelaporan SPT dan pemutakhiran data, Antonia juga mengingatkan bahwa batas waktu pemutakhiran data NIK menjadi NPWP adalah tanggal 31 Desember 2023. “Batas pemutakhiran akan berahir pada tanggal 31 Desember 2023, jika data tidak dimutakhirkan maka kedepannya Wajib Pajak dapat mengalami kendala pada saat mengurus administrasi perpajakan, sehingga sebaiknya pemutakhiran dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT,” ujar Antonia.

Pada akhir kegiatan, Antonia berterimakasih atas antusias ASN Bapelitbangda Provinsi NTT selama kegiatan berlangsung dan menginformasikan kepada pegawai yang masih memiliki kendala dalam proses pemutakhiran NIK menjadi NPWP maupun dalam pelaporan SPT Tahunan dapat menghubungi KPP Pratama Kupang melalui direct message instagram @pajakkupang maupun melalui livechat KPP Pratama Kupang pada nomor 085338858263.

 

Pewarta: I Gusti Ayu Rasvionita Ambarningrum
Kontributor Foto: Diky Danial Benu
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi