Mengangkat tema "Serba Serbi Pengusaha Kena Pajak" Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga yakni Admin A, Admin T, dan Admin N menjadi pengisi acara dalam Podcast Fortesa (Forum Temu Salatiga) episode ke lima langsung dari KPP Pratama Salatiga (Rabu, 16/11).
Podcast Fortesa merupakan program dari KPP Pratama Salatiga yang diadakan dalam bentuk obrolan santai membahas informasi terkini seputar perpajakan. Dipandu oleh Admin A dan Admin T, Admin N menjelaskan mengenai serba serbi Pengusaha Kena Pajak (PKP) mulai dari tata cara pendaftaran, kelengkapan administrasinya, hingga kewajiban yang perlu dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak
Pada podcast Fortesa, Admin A menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak nantinya akan memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dimana sekarang tarifnya adalah 11%. Pemungutan PPN tersebut menggunakan sarana faktur pajak yang bisa diakses menggunakan aplikasi e-faktur.
Selain kewajiban memungut PPN, Pengusaha Kena Pajak juga memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN setiap bulannya, karena apabila tidak/terlambat lapor SPT PPN akan dikenai denda sebesar 500.000 rupiah per SPTnya.
Masih bingung apa saja serba serbi menjadi Pengusaha Kena Pajak? Selengkapnya dapat disaksikan pada kanal Fortesa di Spotify.
| Pewarta:Ignatius Yulianto |
| Kontributor Foto:Ignatius Yulianto |
| Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 12 kali dilihat