Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Purbalingga R. Imam Wahyudi menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi melalui e-Filing dalam acara Pekan Panutan Pajak di Ruang Rapat Bupati Purbalingga (Rabu, 24/2).

Dalam sambutannya, Imam mengajak masyarakat di Kabupaten Purbalingga untuk membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan. “Kepada para seluruh warga masyarakat Purbalingga marilah kita membayar pajak dengan benar dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,” imbaunya.

Menurut Imam, pelaporan SPT Tahunan sekarang mudah karena bisa diakses secara daring melalui e-Filing. Pelaporan SPT Tahunan menjadi hemat waktu, fleksibel, dan bisa dilakukan di mana saja tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terlebih di masa pandemi seperti sekarang yang mengharuskan penerapan protokol kesehatan.

Bagi Imam, dengan partisipasi para wajib pajak dalam membayar pajak, maka pembangunan nasional dapat berjalan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Pada masa  pandemi sekarang ini, pajak yang Anda bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan menyediakan fasilitas kesehatan dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 di Indonesia,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KPP Pratama Purbalingga R. Didik Wijatmono memberikan apresiasi positif. Peran serta Asisten Pemerintah dan Kesehjateraan Rakyat Purbalingga dalam pelaporan SPT Tahunan di awal waktu dapat menjadi teladan bagi masyarakat Purbalingga terutama para jajarannya agar melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021.

“Kami berharap penyampaian SPT Tahunan oleh Bapak Asisten ini dapat menjadi contoh dan panutan bagi warga masyarakat di kabupaten Purbalingga yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunannya secara tepat waktu tanpa menunggu akhir batas waktu pelaporan,” ungkap Didik.