Salah satu dari AR yang berkunjung Singgih Dwi Jatmiko menemui wajib pajak ampuannya di ruang kelas pajak Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau, Kapuas Hulu (Selasa, 24/5). Mereka melakukan kunjungan kepada wajib pajak ini untuk menyampaikan informasi sekaligus pengumpulan data dan keterangan dari wajib pajak.

Kala diwawancarai, Singgih menyebutkan bahwa Ia menemui perwakilan Wajib Pajak Badan yang bergerak pada bidang konstruksi. Menurutnya, wajib pajak tersebut menerima proyek yang berasal dari dana hibah pada tahun 2020 lalu, namun berdasarkan data yang ada, wajib pajak tersebut lalai dalam menunaikan kewajiban administrasi perpajakannya berupa menerbitkan faktur pajak atas transaksi tersebut.

“Meskipun jika melaksanakan proyek dari dana hibah PPN nya tidak dipungut, namun wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak,” ujarnya.

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 42  Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri diatur bahwa PPN dan PPnBM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

Lebih lanjut, Singgih menjelaskan bahwa meskipun PPN tidak dipungut, wajib pajak tetap harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 yang menandakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP). Ia melanjutkan dengan menjelaskan bahwa, karena tidak ditemukannya data faktur pajak atas transaksi tersebut dari wajib pajak yang bersangkutan, maka Ia menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada pertemuan kali ini.

Sementara itu, setelah mendengar penjelasan dan menerima SP2DK tersebut dari Singgih, perwakilan dari pengurus wajib pajak tersebut menyatakan akan melakukan koordinasi lanjutan terlebih dahulu dengan pengurus yang tidak ikut serta dalam pertemuan tersebut. Setelah mendapat hasil koordinasi lanjutan, baru wajib pajak tersebut akan menghubungi pihak KPP Pratama Sintang untuk menyampaikan data dan/atau keterangan sebagai bentuk tindaklanjut dari SP2DK yang telah mereka terima.