Tim Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Raha didampingi Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau melakukan sosialisasi PMK-85/PMK.03/2019 pada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) se-Kabupaten Muna (Kamis, 26/9). Sosialisasi dilaksanakan di Kantor Inspektorat Kabupaten Muna dan dihadiri sekitar 35 orang. Peserta sendiri terdiri dari para auditor, P2UPD dan pejabat eselon IV serta III. Penjabaran materi dilakukan di ruang aula sebelah barat kantor utama Inspektorat Kabupaten Muna.
Kegiatan kali ini bertema “Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari APBD, bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah se-Kabupaten Muna”. Setelah dimulai dengan sambutan dari Kepala KP2KP Raha dan Plh. Inspektorat Kabupaten Muna, kegiatan pemaparan materi dibagi menjadi dua tahap. Pertama, garis besar PMK-85/PMK.03/2019 dan kasus yang biasa terjadi di lapangan. Kedua, mengenai kewajiban bendahara yang menjadi materi tambahan bagi para auditor.
Kegiatan berlangsung dengan sistematis, seru, dan penuh dengan pertanyaan oleh peserta. Adapun peserta yang bertanya diberikan boneka dan mug sebagai bentuk apresiasi atas antusiasmenya. Akhirnya, sosialisasi ditutup dengan penyerahan plakat dan foto bersama Tim Penyuluh KP2KP Raha beserta Account Representative KPP Pratama Baubau dengan Plh. Inspektorat Kabupaten Muna.
- 64 kali dilihat