Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha menerima kedatangan dari satu Instansi Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe. Perangkat desa yang hadir disongsong dengan ramah oleh Petugas KP2KP Unaaha, Fahrul (Senin, 21/10).
Kepada Fahrul, perangkat desa yang juga merupakan Wajib Pajak Bendaharawan mengutarakan maksud dan tujuannya. “Pak Fahrul, Pemerintah Desa kami ingin menunaikan kewajiban perpajakan khususnya penyetoran/pembayaran pajak atas pemungutan dan pemotongan pajak dari transaksi pembelian yang telah dilakukan. Tolong bantuan Pak Fahrul untuk memandu kami dalam membuat kode billingnya. Untuk jenis pajaknya adalah PPN, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23,” ujar WP.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-02/Pj/2021 Tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah Serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah, di antaranya mengatur bahwa Instansi Pemerintah Desa merupakan Instansi Pemerintah yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Setiap Instansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya, untuk diberikan NPWP. Bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk Instansi Pemerintah yang telah diberikan NPWP melalui pendaftaran dan secara jabatan tersebut, wajib melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan ke KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar.
Melihat antusiasme dari WP, Fahrul juga antusias dalam memandu WP untuk membuat kode billing. “Baik Pak, kita cek bersama kembali untuk jenis pajak dan nominalnya. Ini sudah benar Pak ya,” tutur Fahrul. “Bapak, harap segera dilakukan penyetoran/pembayaran atas kode billing ini ya. Kode billing ini berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak kode billing diterbitkan. Apabila kode billing tidak dipergunakan untuk pembayaran pajak sesuai dengan jangka waktunya, maka akan kadaluarsa. Dalam hal Kode Billing telah kadaluarsa, maka Bapak harus membuat lagi kode billing yang baru,” tambah Fahrul.
Fahrul kemudian memandu WP dalam membuat kode billing. Tidak berselang lama, pembuatan kode billing pun selesai. Fahrul kemudian memberikan Kode Billing yang telah tercetak kepada WP. KP2KP Unaaha berharap agar semua Instansi Pemerintah pada umumnya serta Instansi Pemerintah Desa pada khususnya untuk selalu antusias dalam membayar pajaknya dan patuh sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Pewarta:Kharisma Nurhidayat |
Kontributor Foto:Yanuar Lauda Bisma Furuh |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 61 kali dilihat