KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu mengadakan Rapid Test yang diikuti oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bertempat di aula kantor, Jakarta (Jumat, 7/8).

Sesuai arahan Direktur Jenderal Pajak, seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diharuskan untuk mengadakan Rapid Test kepada seluruh pegawai baik pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Rapid Test merupakan metode untuk mendeteksi keberadaan antibodi yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan Covid-19. Tes ini ditujukan untuk mengetahui orang yang berpotensi terjangkit Covid-19 dan sebagai tindakan pencegahan agar kasus Covid-19 tidak semakin meluas. Rapid Test dilakukan dengan mengambil sampel darah yang kemudian diteteskan ke alat rapid test.

Pandemi Covid-19 di Indonesia telah berjalan lebih dari lima bulan, namun belum ada tanda-tanda penyebaran virus corona ini berkurang, data pemerintah masih memperlihatkan bahwa penularan virus corona masih terjadi di masyarakat, untuk itu sesuai arahan Direktur Jenderal Pajak setiap pegawai diminta untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terkait penyebaran Covid-19 dan dengan penuh kesadaran menerapkan protokol kesehatan selama di rumah, di perjalanan, di kantor, dan di tempat-tempat lainnya.