Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Arridel Mindra menghadiri undangan dari Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Sulawesi Selatan untuk memaparkan sosialisasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Kamis, 12/5). Acara ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang Ballroom Mahoni I Hotel Claro, Kota Makassar.

Kegiatan ini sendiri merupakan inisiatif dari perwakilan PSMTI Sulawesi Selatan yang sangat mendukung pelaksanaan PPS. Dalam kesempatan ini, Ketua Umum PSMTI Willianto Tanta membuka langsung rangkaian acara.

Agenda lalu dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi mengenai PPS oleh Arridel Mindra. Ia menyampaikan beberapa poin penting pelaksanaan PPS yakni mengenai peserta, latar belakang, jenis kebijakan, dan manfaat PPS.

''Ada dua kebijakan untuk PPS, yakni kebijakan I untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang tidak atau belum sepenuhnya melaporkan hartanya pada program Pengampunan Pajak (TA). Sedangkan kebijakan II untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui Pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020,'' jelas Arridel.

Acara lalu dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab mengenai PPS. Acara berlangsung komunikatif dengan beragam pertanyaan mengenai kasus yang spesifik tentang PPS.