Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo bersama pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Sukoharjo dan Wonogiri mengikuti kegiatan sosialisasi tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 yang diselenggarakan oleh Direkotorat Jenderal Pajak secara daring di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Sukoharjo dan Wonogiri (Rabu, 7/4).
KPP Pratama Sukoharjo dan DPRD Sukoharjo serta Wonogiri melakukan kegiatan ini untuk penyeragaman penerapan tata cara pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada pimpinan dan anggota DPRD
- 35 kali dilihat