
Dalam rangka mengamankan penerimaan pajak tahun 2022, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong melakukan tindakan penyitaan terhadap aset penunggak pajak di Kota Sorong, Papua Barat (Senin, 1/8). Kali ini, penyitaan dilakukan terhadap penunggak pajak berbentuk perseroan yang berlokasi di KM 17, Kota Sorong.
Dalam kegiatan penyitaan ini, KPP Pratama Sorong menugaskan Selamat Iman Budiraharjo selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) yang didampingi oleh dua orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yakni Alifya Kukuh Tirto Saputro dan Edi Sucipto serta disaksikan oleh satu aparat kelurahan setempat. Kegiatan ini dilakukan dengan menyerahkan langsung surat sita kepada Direktur Perseroan dan menyita satu unit truk Hino milik wajib pajak.
“Tindakan ini merupakan program rutin KPP Pratama Sorong yang arahnya lebih untuk memberikan deterent effect kepada wajib pajak,” terang Selamat Iman. Lebih lanjut, Selamat Iman juga menyampaikan bahwa selain sita, saat ini KPP Pratama Sorong juga berancang-ancang untuk melakukan lelang atas barang-barang sitaan wajib pajak.
Direktur Perseroan mengakui adanya kekurangan pembayaran pajak. Oleh karena kondisi likuiditas perusahaan yang kurang baik, wajib pajak meminta perpanjangan waktu agar dapat melunasi kewajiban perpajakannya tersebut. Setelah proses diskusi yang cukup panjang dengan Tim KPP Pratama Sorong, wajib pajak akhirnya berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban perusahaannya dengan cara mengangsur kekurangan tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama.
Pewarta: Imron Rosyadi |
Kontributor Foto: Tim KPP Pratama Sorong |
Editor: Bayu Kristianto, Mutia Ulfa |
- 81 kali dilihat