Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta dipadati wajib pajak yang datang untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan registrasi kode otorisasi. Antusiasme ini muncul seiring penyampaian imbauan melalui email resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kewajiban aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi kode otorisasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan menuju Coretax DJP.

Setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan mengaktifkan akun Coretax DJP guna mendukung pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara daring. Aktivitas elektronik tersebut dilakukan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang berbentuk kode otorisasi DJP (KO DJP) sebagai sarana verifikasi dan autentikasi yang sah.

Pelayanan aktivasi di KPP Pratama Surakarta diberikan secara langsung oleh petugas TPT dengan prinsip cepat, transparan, dan informatif. “Kami menyambut baik respons dari wajib pajak yang datang ke KPP untuk melakukan aktivasi akun dan registrasi kode otorisasi. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendukung modernisasi administrasi perpajakan,” ujar Raras, salah satu petugas loket.

KPP juga menyediakan pendampingan bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis, seperti perubahan data email atau nomor telepon, kendala perangkat validasi foto, hingga kesulitan mengakses portal Coretax DJP. Dengan adanya bantuan langsung di loket layanan, proses aktivasi dapat diselesaikan lebih mudah sehingga wajib pajak terhindar dari hambatan saat masa pelaporan SPT Tahunan.

Salah satu wajib pajak, Nadia, mengaku terbantu dengan adanya imbauan melalui email resmi DJP. Menurutnya, informasi tersebut penting untuk mengingatkan wajib pajak yang belum familier dengan sistem Coretax DJP agar segera melakukan aktivasi akun. Meski demikian, ia juga menekankan pentingnya memastikan kebenaran informasi di tengah maraknya upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP. “Jika ragu, wajib pajak sebaiknya melakukan konfirmasi ke KPP Pratama Surakarta, live chat di situs pajak.go.id, mengirim email ke pengaduan@pajak.go.id, atau menghubungi Kring Pajak di 1500200,” ujarnya.

Melalui langkah aktivasi akun dan registrasi kode otorisasi, wajib pajak diharapkan dapat merasakan manfaat layanan perpajakan berbasis elektronik, mulai dari kemudahan akses, percepatan administrasi, hingga kepastian dalam pelaporan kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

 

 

Pewarta: Gabriella Ekawati Karvadilasari
Kontributor Foto: Gabriella Ekawati Karvadilasari
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.