Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melakukan penelitian lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Dusun Ciporos RT 004 RW 005 Karang Pucung Cilacap (Selasa, 16/5). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk menguji kebenaran dan kesesuaian informasi pada Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP dan dokumen yang disyaratkan pada saat pengajuan permohonan dengan keadaan yang sebenarnya.

Wajib pajak yang merupakan PKP tersebut sebelumnya telah mengajukan permohonan Aktivasi Akun PKP untuk dapat menjalankan administrasi perpajakan sebagai pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Verifikasi lapangan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan dan menguji kesesuaian antara data dan informasi dalam dokumen permohonan yang telah disampaikan wajib pajak dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan.

Kegiatan verifikasi lapangan ini dilakukan oleh petugas verifikasi aktivasi akun, Cuncun Tejobayu dan Jemmy Melkior Mallow. Pada kesempatan ini, Cuncun juga menyampaikan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan apabila wajib pajak telah dikukuhkan menjadi PKP.

“Kewajiban Wajib Pajak PKP adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, dan  melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya”, kata Cuncun.

Berdasarkan penelitian lapangan tersebut, Kepala KPP memberikan keputusan berupa mengaktifkan akun PKP. Keputusan pengaktifan akun PKP diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengukuhan PKP dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP. Dalam hal permintaan aktivasi akun PKP diajukan tidak bersamaan dengan permohonan PKP, maka keputusan pengaktifan akun PKP diberikan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal Bukti Penerimaan Surat (BPS) permintaan aktivasi akun PKP.

Menurut petugas, wajib pajak dalam kesempatan ini menerima kunjungan dengan kooperatif dan baik. Setelah melakukan verifikasi lapangan, petugas akan membuat laporan hasil penelitian kemudian wajib pajak PKP dapat langsung datang ke KPP untuk menerima kode aktivasi dan Password akun e-Nofa.

Pewarta: Pritadevi Setya Azahro
Kontributor Foto: Achmad Afandi
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.