Petugas Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua, Billy, memberikan asistensi kepada wajib pajak yang datang ke kantor untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP di ruang konsultasi KPP Pratama Bandar Lampung Dua, Kota Bandar Lampung (Senin, 17/3).
Wajib pajak tersebut mengunjungi KPP Pratama Bandar Lampung Dua dengan tujuan mengaktifkan akun Coretax DJP agar dapat mengajukan sertifikat digital serta pembuatan faktur pajak. Dalam proses aktivasi ini, Billy memberikan pendampingan langkah demi langkah, mulai dari aktivasi akun hingga pembuatan faktur pajak, untuk memastikan wajib pajak memahami fitur yang tersedia.
“Langkah pertama, karena Bapak sudah mempunyai akun DJP Online, silakan langsung memilih menu lupa kata sandi lalu cek di email apakah sudah masuk tautan untuk perubahan kata sandi ,” ujar Billy. Setelah wajib pajak membuat kata sandi, Billy meminta wajib pajak untuk masuk ke laman Coretax DJP dengan memasukkan NIK serta kata sandi yang sudah dibuat.
Selanjutnya, Billy menjelaskan cara masuk ke akun perusahaan dengan menggunakan fitur impersonate. “Dalam Coretax DJP, penyelesaian hak dan kewajiban wajib pajak dijalankan dengan konsep impersonating di mana pengelolaan akun Coretax DJP badan maupun orang pribadi dapat dijalankan oleh pengurus, wakil atau kuasa yang telah ditunjuk,” jelas Billy.
Di akhir kesempatan, Billy menjelaskan langkah-langkah pembuatan faktur pajak pada menu Coretax DJP wajib pajak. “Pada menu utama, silakan klik menu Faktur Pajak lalu pilih jenis faktur, apakah faktur pajak keluaran atau faktur pajak masukan. Setelah memilih jenis faktur, isi data faktur pajak sesuai dengan kegiatan transaksi,” tutup Billy.
Pewarta: Alif Fidianto Hermawan |
Kontributor Foto: Alif Fidianto Hermawan |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat