Tim Agen Perubahan (Change Agent) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menyelenggarakan Edukasi Coretax tahap pertama untuk wajib pajak Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara (Rabu, 18/9). Pelaksanaan edukasi yang telah mencapai batch kesepuluh ini telah berhasil mengundang puluhan wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP).
Melalui sambutannya, Kepala Seksi Pelayanan Singgih Hadi Prasojo mengungkapkan harapannya agar Coretax dapat memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
“Coretax nantinya akan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah Bapak-Ibu gunakan, seperti DJP Online, e-Nofa, web e-Faktur, dan lainnya ke dalam satu portal,” terang Asisten Penyuluh Pajak Nur Afni.
Tidak hanya menyatukan berbagai layanan, Change Agent KPP Pratama Poso juga mengenalkan berbagai fitur terbaru yang ada di Coretax. Fitur-fitur tersebut antara lain Deposit Pajak (Tax Deposit) yang membantu wajib pajak agar dapat melakukan pembayaran lebih dulu sebelum kewajiban perpajakannya timbul, serta Buku Besar Wajib Pajak (Taxpayer Ledger) yang menggambarkan transaksi kewajiban dan hak yang dimiliki oleh wajib pajak.
Sahar, salah satu perwakilan wajib pajak yang hadir, menyampaikan tanggapannya terhadap pelaksanaan Coretax,
“Tentu kami sangat antusias terhadap peluncuran Coretax ini karena sangat memudahkan dan membantu kami wajib pajak dalam memenuhi perpajakan karena semua aplikasi sudah digabung ke dalam tempat,” pungkas Sahar.
Pewarta: Nurrima Ayu Asyifa Wati |
Kontributor Foto: Dewa Ardiansyah Adani |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat