Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang melakukan penelitian lapangan yang berlokasi di Kawasan Industri Kendal (KIK), Kendal (Jumat, 23/12). Petugas survei lapangan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) mendatangi kantor pemasaran PT Kawasan Industri Kendal terlebih dahulu untuk meminta izin.
Survei peninjauan lokasi usaha ini merupakan tahapan lanjutan dari Permohonan Pengusaha Kena Pajak yang diajukan oleh wajib pajak ke KPP Pratama Batang. Tujuan dari survei lapangan ini adalah untuk menguji kebenaran suatu kegiatan usaha dan lokasi usaha yang akan didirikan oleh wajib pajak. Permohonan Pengukuhan Pengusaha Usaha Kena Pajak (PKP) dapat diajukan setelah omzet kotor mencapai 4,8 Miliar Rupiah atau dapat diajukan dibawah 4,8 Miliar Rupiah.
Setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka wajib pajak berkewajiban untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penyetoran PPN, dan melaporan SPT Masa PPN setiap bulannya. Apabila belum ada kegiatan transaksi, wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya. Penyetoran PPN dilakukan maksimal tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelaporan SPT Masa PPN maksimal dilaporkan pada akhir bulan berikutnya.
Selain kewajiban perpajakannya, Arka dan Lathifun selaku petugas survei juga menyampaikan kepada wajib pajak untuk tertib melaksanakan administrasi perpajakan guna menghindari terbitnya sanksi administrasi seperti Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan. Oleh karena itu, Arka selalu mengingatkan kepada wajib pajak untuk memahami dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak agar terhindar dari penerbitan sanksi administrasi.
Pewarta: Nur Fatikhah |
Kontributor Foto: Lathifun Ghofur F |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 142 kali dilihat