Tim Petugas Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidempuan melakukan kunjungan kepada dua wajib pajak untuk menindaklanjuti permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berada di Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Mandailing Natal (Selasa, 10/9).

Tim KPP Pratama Padang Sidempuan yang terdiri dari Petugas Pemeriksa Pajak Imam Baginda Harahap, Sesilia Magdalena Silalahi, dan Berlian Widya Simanjuntak bertugas melakukan pemeriksaan lapangan atas kondisi yang sebenarnya dari wajib pajak.

Terhadap permohonan penghapusan NPWP, para kerabat wajib pajak menerima langsung kunjungan petugas pajak. Menurut penjelasannya, permohonan penghapusan NPWP diajukan karena wajib pajak yang memiliki usaha reparasi alat-alat elektronik yang beralamat di rumahnya telah meninggal dunia dan usahanya tidak berlanjut. Sedangkan wajib pajak lainnya yang berstatus sebagai guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Lembah Sorik Marapi telah meninggal dunia.

Pemeriksaan lapangan berlangsung sekitar 30 menit dengan diisi wawancara dan penelitian atas dokumen.

“Dengan dihapuskannya NPWP, maka wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban perpajakannya. Melalui kunjungan ini, kami perlu memastikan kebenaran dan kesesuaian data pendukungnya sehingga NPWP tersebut memang telah sesuai untuk dihapuskan,” tutup Imam.

Pewarta: Fanny Roito Panjaitan
Kontributor Foto: Imam Baginda Harahap, Sesilia Magdalena, Berlian Widya Simanjuntak
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.