
Dalam rangka menjalin silaturahmi antara fiskus dan Wajib pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah II I menggelar acara Tax Payers Gathering dengan tema “Bersama Membangun Negeri Bersinergi Memulihkan Negeri” di Soemaryo Ballroom Sunan Hotel, Surakarta (Selasa, 30/3). Acara ini mengundang 75 wajib pajak pembayar besar di wilayah Solo Raya. Hadir sebagai narasumber acara kali ini adalah Slamet Sutantyo (Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II), Basuki Rahmad (Kepala Bidang PEP), dan Gunung Herminto Siswantoro (Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Jawa Tengah II).
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak yang meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini namun tetap bersama-sama dengan kami berkontribusi dalam membayar pajak. Tahun 2020 yang lalu, capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II sebesar Rp10,578 triliun, atau 86,82% dari target Rp12,183 triliun,” kata Slamet dalam pembukaannya setelah memperkenalkan diri kepada wajib pajak yang hadir.
Slamet mengatakan bahwa porsi penerimaan pajak pada APBN sangatlah besar, lebih dari 80% porsi APBN terdiri dari pajak. Sebagian dana APBN dialokasikan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional serta penanggulangan Covid-19, salah satunya adalah program vaksinasi. Ia mewakili DJP mengucapkan banyak terima kasih kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi untuk ikut serta memulihkan Indonesia.
Basuki Rahmad pada sesi berikutnya menyampaikan materi terkait Undang-undang Cipta Kerja. Omnibus Law adalah konsep penggabungan beberapa peraturan perundang-undangan menjadi satu bentuk undang-undang yang baru secara resmi yang bertujuan untuk menyederhanakan peraturan dan mengatasi adanya regulasi yang tumpang tindih yang dapat menghambat pelaksanaan suatu kebijakan. Beberapa aturan dalam Omnibus Law Perpajakan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 terkait penanganan sistem keuangan dampak Covid-19. Aturan lain selain yang diatur dalam UU tersebut dimasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat perpajakan sebagai salah satu klaster.
Tujuan dari klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan yaitu untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kepastian hukum dan minat warga negara asing dengan klasifikasi khusus untuk bekerja di Indonesia dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. Dalam UU Ciptaker ini terdapat beberapa perubahan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Pajak Penghasilan (PPh).
Pada sesi selanjutnya Gunung menyampaikan materi terkait Pemulihan Ekonomi Nasional. Untuk 2021, pemerintah mencanangkan untuk melakukan penguatan langkah menanggulangi pandemi dan pemulihan ekonomi. “Jadi kebijakan prioritasnya untuk vaksinasi, penguatan 3M dan 3T, termasuk PPKM Mikro, serta program PEN, dengan begitu kita optimistis ekonomi bergerak di 2021,” kata Gunung.
Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap dengan terselenggarakannya acara Tax Payers Gathering ini, dapat membangun sinergi yang baik antara DJP dengan wajib pajak.
- 44 kali dilihat