Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta mengadakan kelas pajak dengan topik "Tata Cara Pembuatan e-Faktur Pajak dan Pelaporan SPT Masa PPN" di Ruang Studio KPP Pratama Yogyakarta (Kamis, 25/8). Kelas Pajak ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan diikuti oleh 13 usahawan yang baru saja memperoleh persetujuan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).  

Pada acara kelas pajak kali ini, penyuluh Sri Hartini dan Rudi Hendriawan menyampaikan materi mengenai kewajiban-kewajiban PKP, khususnya dalam hal pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN. Setelah penyampaian materi, Penyuluh Sri dan Rudi memberikan arahan mengenai tutorial masuk aplikasi e-Faktur dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat faktur pajak. Para usahawan diajak  langsung mempraktekkan langkah-langkah tersebut menggunakan perangkat masing-masing. Setelah praktek, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan asistensi pelaporan SPT Masa PPN.

Dengan diselenggarakan kelas pajak ini, tim penyuluh berharap agar kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada PKP baru di KPP Pratama Yogyakarta dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban perpajakannya, terutama dalam membuat faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN.

 

Pewarta: Ikasari Khoirunisa
Kontributor Foto: Ikasari Khoirunisa, Sri Hartini
Editor: Wiwin Nurbiyati