Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang mengadakan kelas pajak intensif dengan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) secara daring di Palembang (Selasa, 8/8). Kelas pajak kali ini dibuka dan disampaikan langsung oleh Tim Penyuluh KPP Madya Palembang.
Selama kelas pajak berlangsung, banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta pada kelas pajak tersebut. Kelas pajak ini diadakan guna memfasilitasi wajib pajak untuk terus belajar sekaligus sebagai media dalam menyampaikan informasi terbaru dalam perpajakan.
Pada akhir sesi, Tim Penyuluh KPP Madya Palembang menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para peserta dengan semangat serta berharap kelas pajak ini dapat membawa manfaat yang luas bagi wajib pajak.
Pewarta: Alfina Rania |
Kontributor Foto: Ivan Suprapto |
Editor: Teguh Budianto |
- 25 kali dilihat