Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka kembali melakukan kegiatan siaran langsung (live) Instagram dengan tema serba-serbi elektronik pemindahbukuan (e-PBK). Kegiatan rutin yang diselenggarakan pada setiap bulan ini dilakukan di Aula dan Ruang Multimedia KPP Pratama Kolaka, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari (Kamis, 21/7).
Dalam Instagram live kali ini, Nurul Ma'rufah bertindak sebagai moderator dan Khairil Anwar selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Kolaka sebagai narasumber. Nurul menyampaikan, aplikasi e-PBK adalah hal yang baru berlaku sehingga informasi tentang e-PBK ini perlu untuk disebarluaskan kepada wajib pajak.
Anwar menjelaskan tentang empat kelebihan dari aplikasi e-PBK untuk wajib pajak. Pertama, menghemat kertas karena tidak perlu mencetak permohonan. Kedua, aplikasi ini juga menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu datang ke kantor pajak atau mengirimkan permohonan melalui kantor pos. Ketiga, permohonan melalui aplikasi ePBK lebih mudah dan sederhana. Dan yang keempat, wajib pajak dapat melihat jumlah saldo pada Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Lebih lanjut Anwar menjelaskan, pada proses Pemindahbukuan (PBK) yang dilakukan secara manual, permohonan PBK dilakukan untuk pengajuan atas satu pembayaran pajak yang akan di PBK ke pembayaran pajak lainnya dan sisa saldo tidak dapat dilihat secara langsung. “Dengan kata lain, wajib pajak harus menghitung sendiri sisa saldonya, sehingga wajib pajak harus memiliki catatan sendiri dan menyimpannya dengan baik,” tuturnya.
Anwar juga menyampaikan tentang jangka waktu penyelesaian PBK dengan permohonan secara manual maupun secara elektronik melalui aplikasi e-PBK yakni maksimal 21 hari. “Karena penyelesaian permohonan pemindahbukuan ini merupakan salah satu layanan unggulan, kami (KPP Pratama Kolaka) berkomitmen menyelesaikan permohonan PBK menjadi sepuluh hari,” pungkas Anwar.
Dengan kegiatan Instagram live ini, Anwar berharap wajib pajak dapat semakin mengerti dan memahami manfaat dari aplikasi e-PBK.
Pewarta: Mega Diah Pitaloka |
Kontributor Foto: Mega Diah Pitaloka |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 86 kali dilihat