
KPP Pratama Karawang Utara dan KPP Pratama Karawang Selatan mengadakan kegiatan Business Development Service (BDS) kepada Paguyuban Pedagang Mie dan Bakso (Papmiso) Karawang (Selasa, 21/7). Acara yang diadakan di L’Host Cafe & Resto Karawang bertujuan untuk mengajak para pelaku usaha UMKM untuk memanfaatkan insentif pajak.
Acara BDS yang diadakan pada pertemuan rutin Papmiso menjelaskan manfaat dan pelaporan insentif pajak untuk UMKM sesuai dengan aturan pajak terbaru PMK-86/PMK.03/2020 yaitu, PPh Final UMKM Ditangung Pemerintah (DTP) untuk wajib pajak UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018, wajib pajak tidak perlu mengajukan Surat Keterangan, cukup menyampaikan Laporan Realisasi yang paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, serta perpanjangan insentif pajak sampai dengan Desember 2020.
Dalam kegiatan BDS ini selain menerangkan tentang insentif pajak juga mensosialisasikan subsidi bunga kredit UMKM yang bisa didapatkan oleh pelaku UMKM dan sosialisasi UU No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dari Kementerian Agama yang menjelaskan tata cara untuk mendapatkan sertifikasi Halal.
A. Hari Surjono selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Karawang Utara menyampaikan harapannya agar para pedagang mie dan bakso dapat memanfaatkan Insentif Pajak dan bangkit bersama pajak dalam menghadapi Pandemi Covid-19 ini.
Para pedagang bakso sangat senang dengan adanya insentif pajak ini, seperti yang diungkapkan oleh Supri Ketua Papmiso Karawang. "Alhamdullilah di tengah wabah Corona ini pemerintah masih peduli kepada UMKM, saya senang sekali dengan adanya insentif pajak ini, sangat membatu kita para pelaku UMKM untuk tetap bertahan," ujar Supri.
- 9 kali dilihat