Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat mengadakan sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan di aula KPP Pratama Tangerang Barat (Kamis, 4/2). Sebanyak 98 Wajib Pajak Badan mengikuti jalannya sosialisasi melalui media Zoom Meeting di tempat masing-masing.

Account Representative (AR) KPP Pratama Tangerang Barat sebagai narasumber menjelaskan substansi klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan yang meliputi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha ini mulai berlaku sejak November tahun 2020.

Banyak wajib pajak bertanya pada sesi tanya jawab tentang dampak penerapan UU Cipta Kerja bagi keberlangsungan usaha wajib pajak. "Dialog berlangsung sangat seru. Animo masyarakat atas UU ini sangat tinggi. Kami senang bisa berbagi informasi dengan semua wajib pajak," ujar Cut Sarah, AR KPP Pratama Tangerang Barat.